SuaraLampung.id - Dua pengendara motor gede atau moge jenis Harley Davidson ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaraan, Jawa Barat.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge ini juga langsung ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyatakan kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar sampai Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya
Ibrahim menyebut Polres Ciamis melakukan gelar perkara para Senin (14/3/2022) sore hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan oleh polisi.
Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan.
Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.
Dari informasi yang ia terima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran. (ANTARA)