SuaraLampung.id - Tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) mendapatkan remisi hari raya Nyepi tahun 2022.
KPLP Rajabasa Wahyudi mengatakan, tiga napi yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan perkara pidana umum.
"Ada tiga orang, selama berada di Lapas juga mereka berkelakuan baik sehingga kita ajukan untuk dapat remisi hari raya Nyepi," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Dia melanjutkan tiga orang warga binaan masing-masing mendapatkan remisi berbeda. Satu orang, lanjutnya, mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari dan dua orang mendapatkan remisi selama satu bulan.
Yudi berharap dengan adanya remisi terhadap tiga orang warga binaan tersebut ke depan selama berada di Lapas dapat terus berkelakuan baik sehingga mendapat kembali remisi.
"Kami telah berikan pengarahan agar ke depan mereka terus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berada di Lapas," kata dia.
Saat ini Lapas Kelas I Bandar Lampung dihuni sebanyak 1.070 warga binaan. Warga binaan yang menghuni Lapas di antaranya perkara pidana umum, narkotika, pidana korupsi, trafficking, dan terorisme.
Untuk perkara pidana umum sendiri sebanyak 377 orang, narkotika sebanyak 636 orang, pidana korupsi sebanyak 45 orang, Trafficking sebanyak empat orang, dan terorisme sebanyak delapan orang.
"Untuk delapan orang perkara pidana terorisme enam di antaranya telah masuk NKRI dan dua lainnya masih dalam proses pembinaan kita bersama BNPT dan lainnya," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Rayakan Nyepi Pakai Baju Adat, Penampilan Kahiyang Ayu Dipuji Bak Bidadari