SuaraLampung.id - Oknum pegawai sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus, ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022) sore.
Dari informasi yang dihimpun, oknum sipir Rutan Kota Agung berinisial D pernah terlibat kasus serupa beberapa kali.
Oknum sipir Kota Agung ditangkap saat pesta narkoba bersama empat rekannya di wilayah Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Namun hingga kini belum diketahui peranan oknum sipir tersebut dalam kasus ini.
Baca Juga:Berdarah Dingin, AH Menenggak Narkoba Sebelum Pembacokan yang Menewaskan Cakades di Pamekasan
Salah satu petugas di Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan namanya, membenarkan pelaku D merupakan salah satu pegawai Rutan Kota Agung.
"Iya benar dia pegawai di sini, informasinya diamankan anggota Polresta Bandar Lampung," kata petugas itu dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, juga membenarkan penangkapan oknum sipir di Rutan Kota Agung.
Namun dirinya belum bisa menjelaskan rinci terkait penangkapan tersebut.
"Iya benar, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota kami di lapangan," ujar Kombes Ino Harianto.