Petugas juga menangkap dua tersangka yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut.
Kedua tersangka menerangkan paket 5 kg ganja akan diedarkan di Bandung. Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka MS (DPO) yang berdomisili di kampung Doy Kota Banda Aceh.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Satgas Siger Polda Lampung, mendapat informasi bahwa paket ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tim mengembangkan kasus itu ke Aceh dan sampai pada Minggu (27/2/ 2022).
Hasilnya, tim berhasil mengungkap 6,28 hektare kebun ganja yang ditanami 62.800 batang pohon ganja, dan berat total 40,3 ton.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Persiraja dan Barito Putera Berbagi Poin di Gianyar