Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Diketahui Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan dihukum pencabutan hak politik oleh majelis hakim.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:18 WIB
Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Ilustrasi terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin menerima vonis majelis hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020. (ANTARA)

Baca Juga:Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini