Laporan Ulama dan Habaib Mentah, Jenderal Dudung Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama

Pemberhentian penyelidikan kasus penistaan agama Jenderal Dudung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:37 WIB
Laporan Ulama dan Habaib Mentah, Jenderal Dudung Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama
Ilustrasi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan penistaan agama KSAD Jenderal Dudung dihentikan. [Dispenad]

SuaraLampung.id - Laporan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan penyelidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Pemberhentian penyelidikan kasus penistaan agama Jenderal Dudung tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik).

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan Kasad tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Puspomad Hentikan Penyelidikan KSAD Jenderal Dudung Atas Laporan Penistaan Agama

"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad dikutip dari ANTARA.

Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan Kasad, sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.

Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.

Baca Juga:Bikin Mewek, 5 Momen Tukul Arwana Dikunjungi Jenderal Dudung

Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.

"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak