Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

majelis hakim menolak keterangan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:05 WIB
Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya
Ilustrasi Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Majelis hakim menolak kesaksian Aliza Gunado dalam kasu suap Azis Syamsuddin. [ANTARA]

Taufik kemudian menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada tanggal 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio, yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.

Namun, dalam persidangan, Aliza membantah seluruh keterangan ketiga saksi tersebut dan membantah mengenal Taufik, Aan dan Darius.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari. (ANTARA)

Baca Juga:Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak