Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

majelis hakim menolak keterangan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:05 WIB
Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya
Ilustrasi Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Majelis hakim menolak kesaksian Aliza Gunado dalam kasu suap Azis Syamsuddin. [ANTARA]

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin dan Maskur Husain agar membantu pengurusan kasus penyelidikan DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2017 di Lampung Tengah, yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan, dalam persidangan pada 27 Desember 2021, saksi Taufik Rahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo, untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Uang tersebut berasal dari pinjaman pengusaha bernama Darius Hartawan dan uang yang dikumpulkan dari rekan-rekannya di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Selanjutnya, Aliza yang bertugas akan memasukkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, dimana Azis Syamsuddin menjadi ketua Banggar DPR pada 2017.

Namun, Bupati Lampung Tengah, yang saat itu dijabat Mustafa, mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo. Sehingga, Taufik pun bertemu dengan Edi Sujarwo.

Baca Juga:Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selanjutnya, Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.

Taufik kemudian menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada tanggal 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio, yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.

Namun, dalam persidangan, Aliza membantah seluruh keterangan ketiga saksi tersebut dan membantah mengenal Taufik, Aan dan Darius.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari. (ANTARA)

Baca Juga:Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini