Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Anggap Hal Baru dalam Kasus Pemerkosaan

hukuman penjara seumur hidup terhadapHerry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati merupakan hal baru.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10 WIB
Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Anggap Hal Baru dalam Kasus Pemerkosaan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di bawah umur merupakan hal baru.

"Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia," kata Dedi dalam sambungan telepon di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tak Dihukum Kebiri, Hakim Ungkap Alasannya

Ia mengatakan vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” katanya.

Selain soal vonis, Dedi berharap ada keadilan bagi para korban karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.

“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Dedi Mulyadi sebelumnya telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.

Baca Juga:Tak Cuma Terhindar dari Hukuman Mati, Predator Santriwati Herry Wirawan Juga Bebas dari Tuntutan Ini

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak