SuaraLampung.id - Polres Pringsewu membentuk tim pengawas untuk memantau distribusi minyak goreng di pasaran.
Tim pengawas akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aparat Polres Pringsewu bakal menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.
Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.
Baca Juga:Alamakjang! Minyak Goreng di Pasar Sibuhuan Sumut Langka
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Selasa (15/2/22) siang.
“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.
Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan. Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian.
Baca Juga:Pedagang Keluhkan Terbatasnya Stok Minyak Goreng di Pasaran Bandar Lampung