SuaraLampung.id - Sidang pembacaan vonis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ditunda.
Sedianya pembacaan vonis dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (14/2/2022).
Namun majelis hakim menunda pembacaan vonis Azis Syamsuddin karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19.
"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Pembacaan Vonis Ditunda Karena Hakim Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan," kata hakim Fazhal.
Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.
"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ujar hakim Fazhal.
Terhadap penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak perpendapat.
Baca Juga:Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja," kata Azis singkat seusai sidang.
- 1
- 2