Tempat Wisata di Lampung Selatan Wajib Pasang PeduliLindungi dan Batasi Kapasitas Pengunjung

Kewajiban pemasangan PeduliLindungi di tempat wisata di Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Februari 2022 | 11:17 WIB
Tempat Wisata di Lampung Selatan Wajib Pasang PeduliLindungi dan Batasi Kapasitas Pengunjung
Ilustrasi PeduliLindungi. Tempat wisata di Lampung Selatan wajib pasang aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta pemilik tempat wisata untuk memasang aplikasi PeduliLindungi dan membatasi kapasitas pengunjung. 

Kewajiban pemasangan PeduliLindungi di tempat wisata ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Kemudian, Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Mulyadi Saleh menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga:7 Rekomendasi Penginapan di Dieng, Harga Terjangkau Ditambah Fasilitas Lengkap!

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Dia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.

“Diizinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak dibolehkan membuat acara atau kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan keramaian,” kata Mulyadi. 

Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati. Dia meminta kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022. 

“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi Peduli Lindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. 

Baca Juga:Rekomendasi Tepat Bagi Para Backpacker, Ini 7 Daftar Penginapan Murah di Malang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini