SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mengungkapkan jika stok minyak goreng pada retail modern di Lampung kosong.
Hal ini hampir terjadi di seluruh pasar retail moder di Lampung berdaarkan pemantauan pada 23-27 Januari 2022. Kekosongan minyak goreng ini dinilai karena warga panic buying, atau kepanikan sehingga melakukan aksi tidak terkontrol.
Selain itu juga, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan terdapat salah satu retail modern yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, berdasarkan pantauan, retail modern tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp20.350 untuk kemasan 1 liter dan Rp42.000 untuk kemasan 2 liter.
Baca Juga:Satu Pasien di Lampung Dinyatakan Probable Omicron, Diskes Minta Warga Jangan Panik
"Berdasarkan keterangan yang didapat, minyak goreng yang dipajang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, padahal minyak goreng dengan merek yang sama dijual mengikuti HET pada retail modern lainnya," kata Wahyu Bekti, Jumat (28/1/2022)
Berdasarkan penelusuran ditemukan retail modern tersebut memiliki stok minyak goreng subsidi dengan jumlah 10 karton untuk kemasan 1 liter namun tidak dipajang, sehingga konsumen tidak mengetahui jika stok minyak goreng subsidi masih tersedia.
"KPPU meningkatkan status kajian terkait minyak goreng pada tahap penegakan hukum. Dengan adanya temuan ini, KPPU Kanwil II akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan stakeholder lainnya, untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 atas temuan tersebut," kata Wahyu Bekti.