Sekelompok Remaja Curi Mesin Truk Barang Bukti Kecelakaan di Pos Lantas Tarahan Lampung Selatan

empat remaja mencuri mesin truk barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Tarahan, Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:09 WIB
Sekelompok Remaja Curi Mesin Truk Barang Bukti Kecelakaan di Pos Lantas Tarahan Lampung Selatan
Ilustrasi pencurian mobil. Sekelompok remaja mencuri mesin truk barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Tarahan, Lampung Selatan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Empat remaja asal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mencuri mesin Truk Colt Diesel di Pos Lantas Tarahan. Mobil truk itu adalah mobil barang bukti kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sudah menangkap empat remaja yang mencuri mesin truk barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Tarahan, Lampung Selatan. Mereka masing-masing berinisial YUS (22), DIK (17), SAT (17), dan GUN (16).

Kapolsek Katibung AKP Deprizon mengatakan, aksi pencurian ini baru diketahui saat Yadi Purnomo, mengalami kecelakaan di sekitaran Tarahan pada Minggu (5/12/2021). Namun saat korban mengecek pada Kamis (20/1/2022), didapati mesin truknya ini tidak ada di badan mesin truk.

"Truk itu merupakan barang bukti kecelakaan, mesin hilang saat korban melalukan pengontrolan barang bukti kecelakaan. Atas kejadian ini, korban merugi mencapai Rp20 jutaan," kata AKP Deprizon dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Nelayan Temukan Jasad di Pulau Sebuku, Diduga Pemancing yang Hilang di Perairan Sebalang

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Katibung kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, akhirnya pelakunya mengarah kepada YUS (22).

"Satu pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui beraksi bersama enam rekannya, beralamat di Desa Tarahan," ujar Deprizon.

Dari keterangan YUS, dikembangkan lagi dan ditangkap tiga pelaku lainnya di rumahnya masing-masing. Sedangkan tiga pelaku lainnya inisial AS (21), REN (21), serta FER (18) berhasil kabur dan hingga kini masih pengejaran.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu linggis, satu Tang gagang warna merah, dan satu kunci pas yang telah dimodifikasi. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima. tahun penjara.

Baca Juga:Pergoki Suami Ingin Cabuli Anaknya, Seorang Istri di Lampung Selatan Malah Dianiaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak