SuaraLampung.id - Tak tahan dengan kelakuan suami, seorang istri melapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Lampung Selatan.
Laporan KDRT itu tertuang dalam laporan polisi bernomor Polisi LP/B/43/l/2022/Polres Lamsel tertanggal 9 Januari 2022
Selain dugaan KDRT, sang istri juga melaporkan suaminya atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.
"Saya pertama kali curigai sejak anak saya berusia tujuh tahun, karena suami saya sering memperhatikan gerak-gerik anak. Kemudian saat usia sembilan tahun, pernah kepergok hendak melakukan pelecehan seksual," kata N kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga:Tersambar Petir di Tengah Laut, Nelayan di Lampung Selatan Tewas
Bahkan kecurigaan terhadap suaminya ini kembali terbukti, saat itu anaknya sudah ditindih oleh pelaku. Kemudian N sempat menanyakan ke suaminya alasan berbuat aksi bejat itu, namun suaminya emosi dan menganiaya N hingga luka lebam.
"Kepala saya pernah bocor karena dilempar pakai triplek, ditinju hingga kepala bagian saya lebam, pokoknya saya sudah sering dianiaya. Jadi saya tidak terima dan tidak sanggup lagi, pernah kami sempat bercerai karena perilaku kasarnya," ujar N.
Setelah melapor, N dan anaknya langsung diperiksa dengan Tim Penyidik Polres Lampung Selatan.
Korban berharap, pelaku ini bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pelaku dilaporkan tentang Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Guru SD di Pesisir Barat Cabuli 13 Muridnya saat Belajar Ngaji