SuaraLampung.id - BH (39) guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Krui, Kabupaten Pesisir Barat, mencabuli 13 anak muridnya sendiri. Perbuatan ini BH lakukan di rumahnya.
Modus yang digunakan BH adalah mengajak murid-muridnya belajar ngaji di rumahnya di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Saat di rumahnya itulah, pelaku mencabuli 13 muridnya.
Kasat Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan guru ini adalah murid SD yang rata-rata berusia 8-11 tahun.
"Modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada murid yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar. Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku," kata Ipda Meidi, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Begal Sadis Bacok Tangan Pelajar di Lampung Utara Ditembak Polisi
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. Kondisi belasan korban pencabulan, saat ini mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing.
Aksi BH terbongkar setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022).
Pelaku kini ditahan di sel Mapolsek Pesisir Utara sejak Sabtu (8/1/2022) sebelum diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dituntut 7,5 Tahun Penjara