SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi benih jagung.
Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa lain yaitu Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dituntut hukuman berbeda. JPU menuntut Imam dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Imam juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut terdakwa Imam Mashuri untuk dihukum delapan tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu membayar ganti rugi Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara empat tahun enam bulan," kata JPU Volando dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Minta Jajaran Terjun ke Masyarakat, Kapolri: Bukan Lagi Anak Buah Layani Pimpinan
Selanjutnya Volando juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Atas tuntutan yang diberikan ini, kedua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.