Hasut dan Halangi Jemaat GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Satu Orang Warga Ditetapkan Tersangka

Tersangka IMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan persekusi GPI Tulang Bawang

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:34 WIB
Hasut dan Halangi Jemaat GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Satu Orang Warga Ditetapkan Tersangka
IMR ditetapkan tersangka pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Selasa (18/1/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Dalam video terlihat sekelompok warga masuk ke dalam Gereja GPI Tulang Bawang yang sedang melakukan ibadah Natal. Terlihat juga aparat TNI dan Polri di dalam gereja. 

"Pak izin dulu pak, ini kan masih dibahas pak, bukan larang bapak sembahyang, nanti dulu ya, matiin dulu (musik)," ujar seorang warga mendekati pendeta. 

"Iya permisi pak kami mau beribadah," sela pendeta.

Tiba-tiba dari arah belakang seorang warga teriak meminta pihak Gereja GPI Tulang Bawang mematikan musik. 

Baca Juga:Ini Kata Pemkab Tulang Bawang tentang Polemik GPI Tulang Bawang

Seorang wanita jemaat GPI Tulang Bawang ikut bicara. 

"Ini ga bisa kaya gini Kami beribadah Natal. Ini Natal. Natal seluruh dunia. Seluruh dunia merayakan Natal. Seharusnya kami bersukacita. Malu pak malu dilihat tetangga. Kami merayakan Natal tapi bapak mengganggu kami," ujar wanita itu. 

Menurut wanita ini, mereka merayakan Natal hanya sekali setahun. Mereka sudah dua tahun beribadah di tempat itu. 

 Pendeta mengaku mereka beribadah dilindungi negara dan jangan digoblok-goblokin.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:Warga Larang jemaat Gereja GPI Tulang Bawang Ibadah Natal, Ini Penjelasan Polisi

REKOMENDASI

News

Terkini