Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM

telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:21 WIB
Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM
Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman akan melaporkan tindakan aparat Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM. [Dok LBH Bandar Lampung]

Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. 

Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini