Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM

telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:21 WIB
Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM
Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman akan melaporkan tindakan aparat Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM. [Dok LBH Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Arsiman didampingi pengacara dari LBH Bandar Lampung akan melaporkan tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan Arsiman tanpa status hukum. 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Menurut Sumaindra, telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. 

"Klien kami ditahan selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka. Karena itu kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," ujar Sumaindra. 

Baca Juga:Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam

Selama berada di dalam penahanan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Sumaindra mengatakan, Arsiman mengalami penyiksaan dalam konteks hak asasi manusia (HAM). 

Menurut dia, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diijinkan untuk buang air kecil di kamar mandi.

Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online.

"Kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjung Karang Barat," ujar Sumaindra.

Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022. 

Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. 

Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak