Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Alfamart Dibekuk, 3 Pelaku Warga Sumsel

lima tersangka komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart ditangkap aparat Polres Tulang Bawang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:15 WIB
Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Alfamart Dibekuk, 3 Pelaku Warga Sumsel
komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart ditangkap aparat Polres Tulang Bawang. [Lampungpro.co/Humas Polres Tulang Bawang]

SuaraLampung.id - Komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart yang sering beraksi di wilayah Tulang Bawang dan Bandar Lampung dibekuk aparat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung.

Ada lima tersangka yang ditangkap. Tiga tersangka merupakan warga Ilir Barat Dua, Palembang, Sumatera Selatan yaitu ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Dua tersangka lain yakni SO (54) dan MG (53) merupakan warga Banjar Agung, Tulang Bawang. 

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022). 

Kabag Ops Polres Tulang Bawang Kompol Yudi Pristiwanto menjelaskan, komplotan ini dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga:Diperkosa Ayah Sambung, Anak di Way Kanan Hamil hingga Keguguran

Lokasi pertama yakni Alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Di sini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15,5 juta, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp45,4 juta.  

Sedangkan, TKP kedua yakni Alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp26,1 juta, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp50,8 juta. 

"Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96,6 juta," jelas Kompol Yudi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 (2) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Baca Juga:Ngamuk, Anggota LSM Tabrak Satpam PTPN VII Sidosari Natar Lampung Selatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak