Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Alfamart Dibekuk, 3 Pelaku Warga Sumsel

lima tersangka komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart ditangkap aparat Polres Tulang Bawang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:15 WIB
Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Alfamart Dibekuk, 3 Pelaku Warga Sumsel
komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart ditangkap aparat Polres Tulang Bawang. [Lampungpro.co/Humas Polres Tulang Bawang]

SuaraLampung.id - Komplotan spesialis pembobol brankas Alfamart yang sering beraksi di wilayah Tulang Bawang dan Bandar Lampung dibekuk aparat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung.

Ada lima tersangka yang ditangkap. Tiga tersangka merupakan warga Ilir Barat Dua, Palembang, Sumatera Selatan yaitu ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Dua tersangka lain yakni SO (54) dan MG (53) merupakan warga Banjar Agung, Tulang Bawang. 

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022). 

Kabag Ops Polres Tulang Bawang Kompol Yudi Pristiwanto menjelaskan, komplotan ini dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga:Diperkosa Ayah Sambung, Anak di Way Kanan Hamil hingga Keguguran

Lokasi pertama yakni Alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Di sini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15,5 juta, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp45,4 juta.  

Sedangkan, TKP kedua yakni Alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp26,1 juta, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp50,8 juta. 

"Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96,6 juta," jelas Kompol Yudi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 (2) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Baca Juga:Ngamuk, Anggota LSM Tabrak Satpam PTPN VII Sidosari Natar Lampung Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini