SuaraLampung.id - Anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) menabrak satpam PTPN VII Sidosari Natar, Lampung Selatan pada Selasa (4/1/2022).
Selain menabrak satpam, Snw (44), anggota LSM asal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, ini juga merusak pagar kantor PTPN VII Sidosari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku sengaja menabrakkan mobil Daihatsu Ayla BE 1032 CN ke pagar PTPN VII Sidosari.
"Saat anggota Satpam PTPN VII sedang memasang pagar, pelaku datang langsung melarang untuk memasang pagar tersebut. Karena perintahnya tidak digubris, pelaku langsung menabrakkan mobilnya ke pagar," kata AKP Hendra Saputra, Jumat (7/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Uji Coba PTM Terbatas di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
Setelah menabrakkan mobilnya ke pagar, pelaku juga menabrakkan ke Satpam hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan ke Mapolres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis kemarin, dan langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Ruang Jatanras. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres," ujar Hendra Saputra.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 KUHPidana.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti Daihatsu Ayla BE 1032 CN, STNK, besi dodos, dan video saat kejadian.
Baca Juga:Waduh! Bukannya Kerja Jaga, Oknum Satpam Ini Malah Jambret Perempuan