SuaraLampung.id - Pelaku perampokan terhadap seorang karyawati PT PNM Mekar Way Kanan ditangkap aparat Polsek Kasui. Polisi menangkap tersangka inisial SR (35) di bengkel motor di Kampung Jaya tinggi Kasui, Sabtu (1/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menuturkan, tersangka merampok karyawati PT PNM Mekar pada 23 Desember 2021 lalu.
Perampokan bermula saat korban bernama Ivah bersama temannya, melintas di Jalan Kebun usai mengambil uang angsuran pinjaman PNM Mekar. Pelaku yang beraksi seorang diri, menghentikan sepeda motor korban.
"Saat dicegat, pelaku menggunakan penutup wajah hitam, sembari memegang kayu bulat sepanjang 2 Meter, dan pisau. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban, apabila tidak menyerahkan uang dan barang berharganya," kata AKP Andre Try Putra, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Berkas Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Jaksa
Karena merasa terancam, korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp6,7 juta, Ponsel, dan sepeda motor Honda Beat BE 2179 AFV. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kasui untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (1/1/2022) siang, pelaku ditangkap saat berada di bengkel sepeda motor di Kampung Jaya Tinggi Kasui," ujar Andre Try Putra.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di bengkel. Kemudian akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.