Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar

Habib Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 13:01 WIB
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar
Ilustrasi Habib Bahar. Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar dalam kasus penyebaran berita hoaks. [SuaraBogor/Devina]

SuaraLampung.id - Habib Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. 

Setelah menyandang status tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa (4/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ditahan Di Rutan Polda Jabar, Kondisi Habib Bahar Dinyatakan Sehat

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Habib Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Tanggapi Ucapan Habib Bahar Sebelum Ditahan, Politisi PKB: Tak Usah Bawa-Bawa Islam

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak