SuaraLampung.id - Pusa Polisi Militer (Puspom) menghentikan penyidikan kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus ini sendiri melibatkan lima tersangka dimana salah satunya adalah seorang perwira tinggi.
Terbongkarnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hal itu ke publik.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (28/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa
Terkait dengan kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Baca Juga:KPK Sebut Puspom Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Ini Kata Panglima TNI
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
- 1
- 2