SuaraLampung.id - Momen Hari Raya Natal, sebanyak 60 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lampung, mendapatkan remisi atas berkelakuan baik.
Ada pun 60 narapidana ini, tersebar diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Menkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik. "Total ada 60 narapidana mendapat remisi, dari 64 yang diajukan pada Hari Natal," kata Iwan Santoso dalam keterangannya.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, ada pun 60 narapidana WBP diseluruh Lapas dan Rutan di Lampung yang mendapat remisi ini, mereka tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. Akan tetapi, mereka hanya pemotongan masa tahanan
Baca Juga:BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
"Seluruh narapidana yang beragama Nasrani berkelakuan baik, bisa mendapatkan Remisi Natal. Sementara empat narapidana yang belum mendapat remisi, karena terkendala prosedur administrasi yang sedang ditindaklanjuti,” ujar Iwan Santoso.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi di Hari Natal ini, bisa menjadi penyemangat bagi narapidana maupun warga binaan lainnya, agar berkelakuan baik dan bisa mendapatkan remisi lainnya.