- Aparat gabungan menggerebek sarang narkoba di Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung, pada Jumat 9 Oktober 2026.
- Petugas meringkus tiga pria berinisial FB, R, dan YI tanpa perlawanan dari tiga lokasi berbeda.
- Polisi menyita enam plastik klip sabu seberat 2,02 gram beserta perlengkapan transaksi dari tangan tersangka.
SuaraLampung.id - Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek kawasan yang diduga kuat menjadi sarang peredaran gelap narkotika di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Jumat (9/10/2026).
Dari operasi kilat tersebut, tiga pria diringkus bersama paket sabu siap edar. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FB (22), R (24), dan YI (41). Mereka diamankan tanpa perlawanan dari tiga titik lokasi berbeda di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi mengidentifikasi dua orang berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna aktif.
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sedikitnya enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,02 gram.
Baca Juga:19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu
Sejumlah perlengkapan operasional transaksi narkoba juga turut diamankan, meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sedotan, hingga telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menegaskan penggerebekan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan "kampung narkoba" secara masif.
“Kami langsung bergerak menindaklanjuti perintah pimpinan untuk membersihkan wilayah yang terindikasi sebagai kampung narkoba. Operasi hari ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan,” tegas Indik.
Indik memastikan, penindakan serupa tidak akan berhenti di sini. Pihaknya berkomitmen mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di seluruh penjuru Bandar Lampung.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca Juga:Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.