- Seorang buruh berinisial F mencuri motor dan ponsel di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu (7/10/2026).
- Pelaku menjual motor curian seharga Rp2 juta untuk kebutuhan hidup, menyebabkan korban mengalami kerugian total Rp15 juta.
- Polisi meringkus pelaku pada Sabtu (3/10/2026) dan kini memburu penadah barang curian berinisial B.
SuaraLampung.id - Kelalaian meninggalkan kunci kontak di sepeda motor kembali memakan korban. Mengandalkan kesempatan emas dari kunci yang masih "nyantol", seorang buruh pelabuhan berinisial F (39) nekat menggasak satu unit Honda Beat beserta ponsel milik korban di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Nahas bagi korban, total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Pasalnya, selain membawa kabur motor matik warna magenta-hitam tersebut, pelaku turut menguras isi bagasi jok yang berisi satu unit smartphone Vivo Y17s.
Aksi pencurian ini berlangsung mulus di area parkir Dermaga A Pelabuhan Panjang. F yang melintas tak kuasa menahan godaan begitu melihat kunci kontak masih terpasang di kendaraan tanpa pengawasan.
"Pelaku melihat kunci tertinggal di sepeda motor. Kesempatan dalam kesempitan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan korban," ungkap Kapolsek Panjang, AKP Ipran, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
Kendaraan hasil curian tersebut rupanya tak disimpan lama. F segera melego motor tersebut ke pasar gelap kepada seorang pria berinisial B seharga Rp2 juta, jauh di bawah harga pasaran.
Uang hasil kejahatan itu diakui tersangka telah ludes untuk kebutuhan dapur sehari-hari.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan pelabuhan. Dari pengakuannya, uang Rp2 juta hasil jual motor curian itu dipakai untuk menutup kebutuhan hidup," tambah Ipran.
Petualangan F berakhir setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Panjang melacak jejaknya. Tanpa perlawanan berarti, F diringkus pada Sabtu (3/10/2026) malam di dua lokasi penyisiran, yakni kawasan Kampung Sawah, Way Lunik dan Dermaga D Pelabuhan Panjang.
Kini F harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Panjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga
Sementara itu, jeratan hukum dipastikan belum berhenti di F saja. Polisi kini memburu B yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai penadah barang curian.
"Penadahnya masih kami buru. Tim terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penampung kendaraan curian ini," pungkas AKP Ipran.