- Pelaku AP menganiaya pemandu lagu AW pada Agustus 2026 karena menolak ajakan mesum di karaoke Tulang Bawang Barat.
- Korban mengalami luka fisik di tangan dan punggung akibat diseret paksa sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
- Tim gabungan Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku AP di tempat karaoke yang sama pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
SuaraLampung.id - Pelarian AP (41) setelah menganiaya seorang pemandu lagu (ladies companion/LC) berakhir dengan ironi. Pria asal Tiyuh Panaragan Jaya ini diringkus polisi saat kembali asyik berkunjung ke tempat karaoke yang sama, lokasi di mana ia sempat menganiaya korban dua bulan silam.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (5/10/2026) malam.
Aksi penganiayaan tersebut menimpa AW (28), perempuan asal Tiyuh Penumangan yang bekerja sebagai pemandu lagu lepas.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi membeberkan bahwa kekerasan fisik itu bermula dari penolakan korban atas ajakan mesum pelaku di dalam room karaoke kawasan Tiyuh Pulung Kencana, medio Agustus 2026 lalu.
Baca Juga:Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
Peristiwa kelam itu bermula sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, saat korban menerima panggilan untuk menemani pelaku bernyanyi di dalam bilik karaoke.
Namun, suasana santai berubah menjadi ancaman ketika AP mulai melancarkan niat buruknya. Pelaku mengiming-imingi korban uang tunai senilai Rp500.000 agar bersedia mengikutinya masuk ke dalam kamar bagian belakang.
Merasa ajakan tersebut melanggar batas, korban secara tegas menolak. Naik pitam karena hasratnya ditepis, AP langsung mencengkeram dan menarik paksa tubuh korban.
"Akibat ditarik dan diseret paksa oleh pelaku, korban mengalami luka-luka di bagian tangan kiri dan punggung," ungkap AKP Juherdi, Kamis (8/10/2026).
Mirisnya, jeritan korban yang berusaha meminta pertolongan kepada rekan-rekan kerjanya di lokasi sempat tak dihiraukan.
Baca Juga:Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
Merasa keselamatannya terancam dan martabatnya direndahkan, AW langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Tubaba pada 18 Agustus 2026.
Dua bulan berselang, penyelidikan kepolisian menemukan titik terang. Polisi mengendus keberadaan AP yang tanpa rasa bersalah kembali menyambangi rumah karaoke tersebut pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tanpa membuang tempo, personel URC Presisi langsung menyergap pelaku di lokasi dan membawanya ke Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHPidana baru tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan," pungkas AKP Juherdi.