- Polres Way Kanan menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi di Umpu Semenguk pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Dua pelaku berinisial S dan AI ditangkap karena menimbun 1.500 liter Bio Solar selama enam bulan terakhir.
- Para pelaku menggunakan truk modifikasi dan barcode ganda untuk membeli serta menjual kembali solar dengan harga tinggi.
SuaraLampung.id - Praktik lancung penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian. Satreskrim Polres Way Kanan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penampungan ribuan liter Bio Solar subsidi (B-50) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (5/10/2026).
Dua orang pelaku berinisial S (53) dan AI (22) berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya. Tak hanya menjerat kedua penimbun, skandal ini juga mulai menyeret pihak internal penyalur yakni seorang operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS kini turut diperiksa intensif oleh penyidik.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup keuntungan berlipat dengan memanfaatkan celah sistem digital pengisian BBM menggunakan barcode ganda.
"Kedua tersangka disinyalir telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan. Modusnya membeli Bio Solar subsidi di SPBU menggunakan kode QR (barcode) ganda, lalu ditimbun untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi," jelas AKBP Ramadhona, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
Hitung-hitungan margin kejahatan ini terbilang fantastis. Tersangka rutin "menguras" kuota solar dari tiga SPBU berbeda, yakni SPBU Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu, dengan harga subsidi resmi Rp6.800 per liter.
Minyak tersebut kemudian mereka timbun sebelum dilego ke pihak penampung seharga Rp11.000 per liter. Dari selisih Rp4.200 per liter itulah pundi-pundi keuntungan haram mereka kumpulkan selama setengah tahun beroperasi.
Praktik culas ini dilakukan secara terorganisasi di bagian belakang rumah tersangka S. Polisi menemukan instalasi khusus solar dari tangki truk disedot menggunakan mesin pompa (rotak), dialirkan ke tangki besi rakitan, lalu dikemas kembali ke dalam puluhan jeriken berukuran besar.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Tipiter Satreskrim mengamankan tumpukan barang bukti, di antaranya:
- 1.500 liter Bio Solar yang telah terisi rapi di dalam 46 jeriken.
- 45 jeriken kosong kapasitas 35 liter dan 4 drum kapasitas 200 liter.
- 1 tangki besi penampungan rakitan kapasitas 900 liter.
- 1 unit mesin penyedot BBM (rotak) dan timbangan manual 50 kg.
- 2 unit truk diesel (truk umplung) warna kuning yang dimodifikasi tangkinya.
- Ponsel berisi dokumen digital puluhan barcode MyPertamina ganda.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Atas aksi penyelewengan komoditas yang disubsidi negara ini, S dan AI dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Baca Juga:'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
Penyidik menegaskan tidak akan berhenti di level pengepul dan terus mendalami dugaan keterlibatan oknum operator SPBU nakal yang memuluskan aksi "pengurasan" solar tersebut.