SuaraLampung.id - Hotel, tempat penginapan, mal, dan pusat perbelanjaan, di Bandar Lampung diwajibkan memasang barcode PeduliLindungi. Kewajiban pemasangan PeduliLindungi tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Aturan kewajiban pemasangan PeduliLindungi di hotel, mal, pusat perbelanjaan tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.
Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021.
"Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mal, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi.
"Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.