SuaraLampung.id - Komplotan yang mencuri truk muatan singkong di Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah, ditangkap aparat Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Tiga pria yang ditangkap inisial YSF (35) asal Bandar Mataram, WND (49) asal Bekri, dan AG (30) asal Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kejadian bermula saat korban Wahyudin (36), warga Bandar Mataram memarkirkan kendaraannya di pos PT. SPM II. Saat itu, korban ingin mengambil nomor antrean untuk dibongkar muatannya.
"Awalnya korban ini meninggalkan truknya dalam kondisi pintu terkunci. Setelah ambil nomor antrean, korban lalu pulang ke rumah dan meninggalkan truknya di PT. SPM II," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Curi Besi Jembatan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Keesokan harinya saat pagi hari, korban melihat truk beserta muatan singkong Miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, kami kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bahan keterangan didapat dan menunggu waktu yang tepat, para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (10/12/2021) malam," ujar Edi Qorinas.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa truk milik korban yang sudah berubah bentuk, Ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat diingerogasi, ketiganya mengakui perbuatannya, sedangkan pelaku yang menjual truk masih dalam pengejaran.
Baca Juga:Gegara Tolak Laporan Warga, Seorang Polisi Dicopot