Gubernur Lampung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Ini Isi Aturannya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang perayaan pesta malam Tahun Baru 2022

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 13:46 WIB
Gubernur Lampung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Ini Isi Aturannya
Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru. Gubernur Lampung larang perayaan malam tahun baru 2022. [Rosiana Chozanah / SuaraJogja.id]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 di berbagai tempat. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan selama Tahun Baru 2022. 

Berikut ini beberapa poin yang mengatur tentang perayaan Tahun Baru 2022

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulakan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorogi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya penghujung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula pukul 10.00 WIB s.d 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB s.d 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan
    protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Itulah beberapa poin Instruksi Gubernur Lampung yang mengatur tentang perayaan Tahun Baru 2022. 

Baca Juga:Sering Beraksi di Pringsewu, Pria Pengangguran Jambret untuk Kebutuhan Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini