Gubernur Lampung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Ini Isi Aturannya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang perayaan pesta malam Tahun Baru 2022

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 13:46 WIB
Gubernur Lampung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022, Ini Isi Aturannya
Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru. Gubernur Lampung larang perayaan malam tahun baru 2022. [Rosiana Chozanah / SuaraJogja.id]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 di berbagai tempat. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan selama Tahun Baru 2022. 

Berikut ini beberapa poin yang mengatur tentang perayaan Tahun Baru 2022

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulakan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorogi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya penghujung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula pukul 10.00 WIB s.d 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB s.d 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan
    protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Itulah beberapa poin Instruksi Gubernur Lampung yang mengatur tentang perayaan Tahun Baru 2022. 

Baca Juga:Sering Beraksi di Pringsewu, Pria Pengangguran Jambret untuk Kebutuhan Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak