SuaraLampung.id - Pria tersangka jambret yang sering beraksi di wilayah Pringsewu, Lampung, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Rabu (8/12/2021). Tersangka inisial RK (23) ditangkap di rumah mertuanya di Talang Padang, Tanggamus.
RK sering melakukan aksi jambret di Pringsewu bersama rekannya YI, yang belum tertangkap. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV. Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motor yang dipakai saat beraksi ini milik istri pelaku RK.
"Motifnya agar tidak teridentifikasi sepeda motornya, maka setiap melakukan aksi jambret, kedua pelaku melepas plat nomor polisinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam setiap aksi jambretnya, RK ini berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor yang merampas Ponsel dari para korban, yang rata-rata masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Baca Juga:Jambret yang Bikin Wanita Jatuh Terseret di Medan Terpincang-pincang Ditembak Polisi
"RK telah melakukan jambret dengan sasaran ponsel di empat lokasi berbeda," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata.
Tercatat pelaku RK pertama beraksi di Jalan Satria Pringsewu Barat, lalu beraksi lagi di SMP 4 Podorejo Pringsewu, kemudian di Jalan Melati Pringsewu Timur, dan di Danau Pringombo. Selanjutnya hasil jambretannya ini dijual para pelaku dengan harga berbeda-beda, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Uang hasil penjualan itu dibagi rata, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya ini mengaku menjambret, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya," jelas Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ponsel, sehelai celana levis, sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV, sehelai jaket levis, dan helm warna hitam. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Detik-detik Driver Ojol Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Jalan Pajajaran Bandar Lampung