SuaraLampung.id - Tiga tahun menjadi buronan, pelarian pelaku pembunuhan di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, akhirnya terhenti.
Aparat Polres Mesuji menangkap tersangka inisial WS di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam tiga tahun pelariannya, WS, tersangka pembunuhan warga Mesuji, selalu berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya aparat Polres Mesuji mendapat informasi mengenai tempat persembunyian WS di Desa Talang Mandung, Jirak, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Pemprov Lampung Awasi Ketat Penerapan Prokes Tempat Wisata saat Akhir Tahun
Mendapat informasi itu, petugas Polres Mesuji segera bergerak dan menangkap WS pada Jumat (26/11/21) dinihari.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim. Kemudian diamankan barang bukti berupa senjata tajam sebilah golok, yang dipakai untuk menusuk korban," ujar Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kejadian ini bermula akibat adanya keributan sengketa lahan antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku menusuk korban dengan sebilah golok hingga mengalami luka parah.
"Korban kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur melarikan diri hingga buron tiga tahun," kata AKBP Yuli Haryudo.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ada pun ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga:Polda Lampung Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021