SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan MK menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini direspons anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani.
Kata Christina Aryani, DPR RI sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Ke Sukoharjo Dedi Mulyadi Digeruduk Warga, Curhat Setiap Hari Cium Bau Busuk Limbah PT RUM
Dia menjelaskan, mekanisme perbaikan seperti apa, DPR bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.
"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.
Christina menilai, omnibus law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.
Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law bukan hal baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama.
"Sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law," katanya.
Baca Juga:Putusan MK UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Mengapresiasi
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktek pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.
"Itu dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya.
Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal itu menurut dia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (ANTARA)