Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini diresponsanggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 09:33 WIB
Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional
Anggota baleg DPR Christina Aryani mengatakan DPR terbuka untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan MK menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional. 

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini direspons anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani.

Kata Christina Aryani, DPR RI sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ke Sukoharjo Dedi Mulyadi Digeruduk Warga, Curhat Setiap Hari Cium Bau Busuk Limbah PT RUM

Dia menjelaskan, mekanisme perbaikan seperti apa, DPR bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.

"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.

Christina menilai, omnibus law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law bukan hal baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama.

"Sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law," katanya.

Baca Juga:Putusan MK UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Mengapresiasi

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktek pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

Berita Terkait

Irwan pun menyatakan, ia akan memperjuangkan permintaan tersebut ke pemerintah pusat lewat program padat karya.

dpr | 14:15 WIB

Pancasila terbukti sakti menjadi tameng keberagaman etnis, ras, golongan, budaya.

dpr | 14:27 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba marah di di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR Ri dengan Kemendikbudristek mempertanyakan anggaran dan DAU untuk pembiayaan gaji PPPK.

garut | 14:03 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPRIndra Iskandarberusaha menghindari wartawan saat keluar dari Gedung Merah PutihKPK

video | 09:00 WIB

Puan mendorong masyarakat untuk mengawal penyelesaian aturan turunan UU TPKS.

dpr | 08:26 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB
Tampilkan lebih banyak