Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini diresponsanggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 09:33 WIB
Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional
Anggota baleg DPR Christina Aryani mengatakan DPR terbuka untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK. [ANTARA]

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini