Digugat Mantan Anggotanya, Kapolda: Giliran Dipecat Baru Paham Jadi Polisi tidak Mudah

Tak terima dipecat, Johanes Imanuel menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 07:31 WIB
Digugat Mantan Anggotanya, Kapolda: Giliran Dipecat Baru Paham Jadi Polisi tidak Mudah
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif digugat mantan anggotanya di PTUN Kupang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif digugat mantan anggotanya bernama Johanes Imanuel Nenosono. 

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang itu terkait pemecatan Johanes Imanuel sebagai anggota Polri. 

Polda NTT memecat Johanes Imanuel karena terbukti melakukan perbuatan asusila yaitu menghamili seorang wanita di luar pernikahan. 

Tak terima dipecat, Johanes Imanuel menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Baca Juga:Waduh! Terbukti Asusila Dan Hamili Perempuan, Pecatan Polisi Gugat Kapolda NTT Ke PTUN

Kapolda NTT menanggapi santai gugatan yang dilayangkan mantan anggotanya itu.

"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin (22/11/2021) pagi dikutip dari ANTARA.

Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.

Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Baca Juga:Pesan Kapolda Lampung untuk Ibu Bhayangkari: Jangan Goda Suami untuk Melanggar Hukum

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini