Digugat Mantan Anggotanya, Kapolda: Giliran Dipecat Baru Paham Jadi Polisi tidak Mudah

Tak terima dipecat, Johanes Imanuel menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 07:31 WIB
Digugat Mantan Anggotanya, Kapolda: Giliran Dipecat Baru Paham Jadi Polisi tidak Mudah
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif digugat mantan anggotanya di PTUN Kupang. [ANTARA]

Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambah dia.

Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan , sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.

Baca Juga:Waduh! Terbukti Asusila Dan Hamili Perempuan, Pecatan Polisi Gugat Kapolda NTT Ke PTUN

Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia.

Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat. (ANTARA)

Baca Juga:Pesan Kapolda Lampung untuk Ibu Bhayangkari: Jangan Goda Suami untuk Melanggar Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak