SuaraLampung.id - Seluas 150 ribu hekatre lebih lahan di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur mengalami kerusakan hingga membentuk danau luas. Hal ini disebabkan bekas tambang pasir yang dibiarkan perusahaan penggali.
Sabtu (13/11/2021) Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melibatkan berbagai elemen masyarakat menanam lahan tersebut.
Anggota DPRD Lampung Timur Teguh Suryatman mengatakan, sepuluh tahun silam ekploitasi pasir marak terjadi di Desa Pasir Sakti, Desa Muliyosari, Desa Rejomuliyo, Desa Gedung Ringin. Saat itu, sembilan perusahaan yakni SSJ, Wahan Raharja, Wahan Pasir Sakti, BDAP 1, BDAP 2, Gio Giro, MMTK, STL, dan RKA yang memiliki izin tambang.
"Sembilan perusahaan tersebut, saat kondisi lingkungan rusak pada menghilang dari wilayah Pasir Sakti hanya meninggal kerusakan lingkungan tanpa melakukan reklamasi," kata Suyatman.
Baca Juga:Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
Salah seorang warga Pasir Sakti, Sutrisno mengklaim dampak kerusakan lingkungan setelah tambang pasir mengakibatkan air sumur tidak layak di konsumsi.
Sumber air terasa seperti payau dan mudah berkarat hingga mengakibatkan cepat berkarat selama 6 bulan tidak dibersihkan maka dipenuhi kotoran menyerupai karat berwarna kecoklatan.
"Saya merasakan sendiri karena saya warga Kecamatan Pasir Sakti, sejak tahun 1980 an kami tinggal di sini, bisa dibilang 70 persen penduduk Pasir Sakti mengeluhkan air bersih", kata Sutrisno.
Warga harus membeli dari penjual air bersih.
"Kondisi seperti ini terjadi sejak 2001 sepertinya dampak dari bekas tambang pasir, karena galian itu mencapai 8 sampai 12 meter, bisa saja air terserap dalam sumur apalagi sumur," ucap Sutrisno.
Baca Juga:Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri
Hal tersebut perlu diteliti dari pihak terkait jika memang disebabkan bekas tambang pasir.
"Saya tidak berprasangka buruk, tapi memang persoalan air bersih menjadi keluhan banyak masyarakat, kalau tidak percaya bisa ngobrol dengan warga sekitar khususnya desa yang banyak tempat tambang pasir nya," ucap Sutrisno.
Menanggapi kerusakan lingkungan akibat eks tambang pasir, Kapolres LampungTimur AKBP Zaky Alkazar menjanjikan akan dilakukan penanaman.
"Kami melihat kerusakan lingkungannya sangat jelas dan dengan penanaman 10 ribu pohon hari ini, bertujuan untuk menghijaukan kembali lingkungan".Kata Zaky Alkazar.
Penanaman pohon dilakukan sebagai simbul kepada masyarakat Pasir Sakti agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan.
Di lain kesempatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, berjanji melakukan tindakan pemulihan kembali kondisi kubangan eks galian pasir.
Setidaknya kata Dawam masyarakat bisa memanfaatkan eks galian pasir sebagai sumber penghasilan ekonomi warga dengan dimanfaatkan sebagai kolam ikan.
"Kalau untuk nimbun ratusan ribu hektare jelas kami tidak mampu, mungkin yang kami lakukan memanfaatkan kubangan tersebut, dari segi perekonomian, kami akan perintah dinas perikanan, dinas lingkungan hidup untuk membahas soal lingkungan di Pasir Sakti".Kata Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Kontributor: Agus Susanto