SuaraLampung.id - Seorang pria di Lampung Timur menganiaya ibu kandung dan mencoba memperkosanya.
Aksi pria inisial TS hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri ini terjadi di rumahnya, di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, Minggu (7/11/2021) dini hari.
Atas aksinya mencoba memperkosa ibu kandung, TS ditangkap aparat Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, tersangka melakukan aksi penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap ibu kandung dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga:Menengok Keindahan Ekowisata di Lampung Timur, Susuri Sungai Lihat Hamparan Padang Savana
Pada Minggu dinihari, TS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman tuak. Sang ibu yang membukakan pintu, memarahi anaknya tersebut. TS tidak menggubris. Ia justru menyalakan musik.
Selang beberapa menit, TS mengikuti ibunya ke kamar mandi. Belum sempat masuk ke kamar mandi, tiba tiba tersangka menarik rambut korban dan memukul tulang rusuk ibunya satu kali. Bukan hanya itu TS menarik paksa ibu kandungnya ke dalam kamar tidur.
"Setelah sampai di kamar tidur, pelaku mendorong paksa ibunya sampai terjatuh di ranjang. Saat itu korban terus berteriak minta tolong," kata AKP Ferdiansyah, Senin (8/11/2021).
TS lalu melucuti pakaian korban satu per satu hingga korban dalam keadaan telanjang. Teriakan korban ternyata didengar tetangganya. Tetangganya lalu menghubungi Ketua RT.
"Bu RT langsung menghubungi anggota Polsek Way Bungur, dan bersama anggota kami mendobrak rumah tersebut," kata Ferdiansyah.
Baca Juga:Diiming-imingi Rp 50 Ribu, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Ketika pintu terbuka, polisi dan dua tetangga melihat pelaku sedang mencoba memperkosa ibu kandungya sendiri. Polisi langsung menangkap TS yang dalam keadaan mabuk berat.
"Malam itu juga, pelaku langsung kami bawa ke Polsek Way Bungur, dan pelaku bisa di jerat dengan kasus KDRT berikut percobaan pemerkosaan terhadap ibu kandung,"jelas Ferdiansyah.
Ferdiansyah mengatakan bahwa saat itu kondisi rumah korban hanya dihuni dua orang, yakni korban dan pelaku.
Kontributor: Agus Susanto