Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili Demokrat kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 November 2021 | 06:20 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. Gugatan Yusril Ihza Mahendra mengenai AD/ART Partai Demokrat ditolak MA. [Suara.com/Ria Rizki]

Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (ANTARA)

Baca Juga:Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini