Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili Demokrat kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 November 2021 | 06:20 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. Gugatan Yusril Ihza Mahendra mengenai AD/ART Partai Demokrat ditolak MA. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraLampung.id - Gugatan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Ketua Umum Partai Demokrat versi Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Baca Juga:Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Musa Rajekshah Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.

Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (ANTARA)

News

Terkini

DANA menghadirkan fitur DANA Kaget untuk berbagi saldo ke sesama pengguna DANA

Lifestyle | 21:18 WIB

Selama menjadi Direktur Utama BSI, Hery mampu membawa bank syariah terbesar di Indonesia tersebut bertransformasi dengan catatan kinerja yang cemerlang.

News | 20:36 WIB

Rp3 Triliun menjadi langkah BRI untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan dan keberlanjutan kinerja jangka panjang.

News | 11:56 WIB

Suhartini pemilik Tien Cakes and Cookies, kini mampu menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan omzet usahanya secara signifikan.

News | 14:27 WIB

diduga pengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan mengemudikan kendaraan oleng ke kiri,

News | 21:41 WIB

penerimaan gabah petani yang terdampak bencana dan hama tersebut, pun harus memiliki berita acara

News | 21:27 WIB

banjir yang menggenangi jalan di Tirtayasa disebabkan air yang turun dari bukit-bukit bekas penambangan galian C

News | 21:19 WIB

kedatangan Komnas HAM untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban dan tinjauan lapangan ke TKP

News | 17:41 WIB

Warisan budaya Indonesia kain songket kini menembus pasar internasional melalui Unici Songket Silungkang.

News | 13:55 WIB

Dua santrinya, RM (11) dan FR (9), ditemukan meninggal dunia tenggelam di kolam ikan

News | 21:07 WIB

untuk memanfaatkan tarif resiprokal AS tersebut, pemerintah daerah harus melakukan pemetaan barang atau komoditas yang berdaya saing

News | 20:32 WIB

Dukungan pendanaan dari BRI menjadi faktor penting yang membantu warung Bu Sum untuk tumbuh dan bertahan.

News | 19:26 WIB

pelaku memukuli istri sirinya hanya gara-gara tak mau memberitahu pola kunci ponsel.

News | 18:00 WIB

Yus Bariah merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo

News | 17:03 WIB

Radityo Egi mengapresiasi kritikan warga yang menggelar aksi damai dengan menebar ratusan ikan lele

News | 16:43 WIB
Tampilkan lebih banyak