"Kami juga keberatan terkait kerugian negara sementara klien kami juga telah mengembalikan kerugian negara lebih dari satu miliar, "ujarnya.
Sidang ditunda hingga kamis (28/10/2021) dengan agenda jawaban tertulis dari Jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Kedua terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura
Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi benih jagung, negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).
Kontributor : Ahmad Amri