SuaraLampung.id - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur nyaris dihakimi massa di Kalirejo, Lampung Tengah.
Warga dan keluarga korban mendatangi rumah tersangka inisial P (23) di Kalirejo, Lampung Tengah. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban perbuatan tersangka terhadap korban.
Mengetahui massa mulai ramai, aparat Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, segera mengamankan tersangka dengan membawanya ke kantor polsek.
Setelah ditelusuri ternyata tersangka P mencabuli korban di Pringsewu. Pihak Polsek Kalirejo melimpahkan pengusutan kasus ini ke Polsek Pringsewu Kota.
Baca Juga:Bantah Perang Hastag Pecuma Lapor Polisi, Polri: Kita Jawab dengan Tupoksi
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Pencabulan dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021 di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pringsewu," ujar Atang, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus tersangka mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.
“Tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Kompol Atang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun.
Baca Juga:Polda Sulsel: Belum Ditemukan Cukup Bukti Laporan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur