Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Penanganan Korupsi Lampung Tengah

Azis Syamuddin diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Oktober 2021 | 11:41 WIB
Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Penanganan Korupsi Lampung Tengah
Ilustrasi Azis Syamsuddin. KPK periksa Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap penanganan korupsi di Lampung Tengah. [Dok : DPR]

SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini Senin (11/10/2021). 

Azis Syamuddin rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin akan diperiksa pada Senin siang sekitar pukul 13.00. 

Hanya saja Ali belum dapat merinci apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Azis ini.

Baca Juga:KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya dikutip dari Suara.com.

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.

Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga:Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

Uang Muka Rp 300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini