SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini Senin (11/10/2021).
Azis Syamuddin rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin akan diperiksa pada Senin siang sekitar pukul 13.00.
Hanya saja Ali belum dapat merinci apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Azis ini.
Baca Juga:KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya dikutip dari Suara.com.
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga:Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
- 1
- 2