Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Penanganan Korupsi Lampung Tengah

Azis Syamuddin diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Oktober 2021 | 11:41 WIB
Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Penanganan Korupsi Lampung Tengah
Ilustrasi Azis Syamsuddin. KPK periksa Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap penanganan korupsi di Lampung Tengah. [Dok : DPR]

Uang Muka Rp 300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Baca Juga:KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini