Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

Untuk melihat transaksi keuangan Azis Syamsuddin di perbankan KPK memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:25 WIB
Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin
Ilustrasi Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK usut transaksi keuangan Azis Syamsuddin di perbankan. [Suara.com/Yaumal]

SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami transaksi keuangan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah. 

Untuk melihat transaksi keuangan Azis Syamsuddin di perbankan KPK memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Jumat (8/10/2021).  

Pemeriksaan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.

Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandar Lampung.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Baca Juga:Lolos TWK, KPK Lantik 2 Pegawai Jadi ASN Baru Selesai Belajar di Luar Negeri

KPK pada Sabtu (25/9/2021) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini