SuaraLampung.id - Pengadilan Israel memutuskan mendukung kaum Yahudi beribadah di kompleks Al Aqsa.
Putusan pengadilan Israel yang mendukung ibadah kaum Yahudi di kompleks Al Aqsa ini dikecam Pemerintah Turki.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan langkah itu akan "semakin memotivasi kalangan fanatik" dan "menyebabkan ketegangan baru" di situs paling suci di Yerusalem.
Kementerian meminta masyarakat internasional untuk "menentang keras keputusan yang salah, ilegal dan berbahaya" itu serta "semua provokasi" terhadap Al Aqsa.
Baca Juga:Heboh Bendera Israel jadi Keset Masjid di Bahrain, Jadi Cara Baru untuk Protes
Dalam putusan penting pada Rabu (6/10/2021), seorang hakim Israel mengatakan bahwa ibadah "hening" oleh kaum Yahudi di kompleks Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah suatu "tindakan kriminal."
Keputusan itu, yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo lantaran dilarang mengunjungi lokasi titik nyala tersebut, juga dikecam keras oleh Palestina.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967.
Israel mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia. (ANTARA)
Baca Juga:Turki Punya Tas Tepeler, Siap Jadi Destinasi Penelitian Arkeologi Dunia