Gelapkan Gaji Pegawai BPBD Bandar Lampung, Eks Bendahara Segera Disidang

melimpahkan berkas perkara korupsi penggelapan dana gaji pegawai BPBD Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Gelapkan Gaji Pegawai BPBD Bandar Lampung, Eks Bendahara Segera Disidang
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara penggelapan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidikan kasus korupsi penggelapan dana gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung rampung.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara korupsi penggelapan dana gaji pegawai BPBD Bandar Lampung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Pada kasus penggelapan dana gaji pegawai BPBD Bandar Lampung ini penyidik menetapkan Krissanti, mantan Bendahara BPBD sebagai tersangka. 

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Korupsi Bank Tripanca, Alay Diminta Kejaksaan Cicil Kerugian Negara Rp95,8 Miliar

Kejari sendiri, katanya, dalam pelimpahan tersebut hanya menerima berkas administrasi tersangka, sementrara tersangka sendiri langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk menjalani tahanan.

"Melihat kondisi masih seperti ini, jadi Kejari sifatnya hanya menerima pelimpahan administrasinya saja. Tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Perempuan," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri menambahkan, dalam perkara korupsi penggelapan dana tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ia mengklaim dalam perkara tersebut tersangka merupakan satu-satunya tersangka.

"Berdasarkan keterangan 17 orang saksi yang telah diperiksa, dia tersangka satu-satunya," katanya.

Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Bakal Pecat Pegawainya yang Keroyok Warga yang Tak Pakai Masker

Hasan melanjutkan berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa, pihaknya tidak menemukan tersangka lain terkait aliran dana tersebut.

"Kami tidak menemukan aliran dana ke orang lain. Dalam perkara itu, kerugian mencapai Rp331 juta lebih. Kita juga sudah tunjuk empat jaksa untuk tangani perkara itu dalam persidangan," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini