SuaraLampung.id - Seorang pria di Lampung Tengah inisial DS (28) mengancam menyebarkan foto dan video tak senonoh wanita yang tak dikenalnya inisial M (26).
Pelaku yang merupakan warga Negeri Jaya, Selagai Lingga, Lampung Tengah itu memeras korban dengan mengancam menyebarkan foto dan video tak senonoh korban.
Atas perbuatannya, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, menangkap tersangka DS.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, pemerasan ini bermula saat pelaku menemukan ponsel korban di jalan.
Baca Juga:Suap Eks Penyidik KPK, Apa Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah?
Setelah itu pelaku menghubungi korban dengan meminta uang Rp 3 juta, dengan maksud mengembalikan ponsel korban.
"Merasa diancam dan diperas, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Padang Ratu. Setelah itu, pelaku menelpon korban dan meminta bertemu di salah satu tempat di Payung Rejo, Pubian, Lampung Tengah pada 23 September 2021," kata Kompol Muslikh, Rabu (29/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah itu keduanya bertemu, namun korban memberikan uang sejumlah Rp 2 juta, kemudian pelaku merasa kurang.
Pelaku tetap mengancam akan menyebarkan foto korban, seketika itu juga, polisi kemudian menyergap dan menangkap pelaku.
"Setelah itu pelaku dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik, yang diselipkan di bagian pinggangnya. Dari penangkapan, diamankan barang bukti dua unit Ponsel dan uang Rp2 juta," ujar Muslikh.
Baca Juga:Azis Syamsuddin Tajir Melintir, Punya Kekayaan Rp100 Miliar