SuaraLampung.id - Rizky Billar dan Lesti Kejora dituding telah melakukan kebohongan publik.
Atas tudingan kebohongan publik itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi.
Ialah Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN yang berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan atas Kasus Pembohongan
Mila mengemukakan alasan mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dipidana karena kebohongannya. Menurut Mila, sudah ada yurisprudensi terkait pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.
Menurut Mila, ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan yang menyebabkan kegaduhan adalah penjara selama empat tahun.
"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
Baca Juga:Dewi Perssik Ogah Diundang Dadakan oleh Ria Ricis, Sindir Siapa?
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.
"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.
Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.