Rizky Billar dan Lesti Kejora Diancam Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Bohongi Publik

Atas tudingan kebohongan publik itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 September 2021 | 11:38 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Diancam Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Bohongi Publik
ILustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi karena dituding pernikahannya penuh kebohongan. [Instagram/lestykejora]

SuaraLampung.id - Rizky Billar dan Lesti Kejora dituding telah melakukan kebohongan publik.

Atas tudingan kebohongan publik itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi

Ialah Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN yang berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi. 

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan atas Kasus Pembohongan

Mila mengemukakan alasan mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dipidana karena kebohongannya. Menurut Mila, sudah ada yurisprudensi terkait pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. 

Menurut Mila, ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan yang menyebabkan kegaduhan adalah penjara selama empat tahun. 

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

Baca Juga:Dewi Perssik Ogah Diundang Dadakan oleh Ria Ricis, Sindir Siapa?

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.

Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak